Pasal 1 — PIHAK PERTAMA memasang 1 unit Cabinet Baterai Swap milik PT VGreen Global Charging Station Investment Indonesia di lokasi PIHAK KEDUA.
Pasal 2- PIHAK PERTAMA memberikan kompensasi Rp 5.000.000,- per tahun kepada PIHAK KEDUA, dibayarkan setiap tahun selama jangka waktu perjanjian.
- PT VGreen Global Charging Station Investment Indonesia menanggung biaya listrik bulanan cabinet.
- PIHAK KEDUA menyediakan lahan maksimal 2x2 m.
Pasal 3 — Jangka waktu kontrak kerjasama adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan, dengan pembayaran kompensasi setiap tahun sesuai Pasal 2 ayat (1).
Pasal 4 — Pemutusan sebelum masa kontrak berakhir
- PIHAK KEDUA berkomitmen menyediakan lahan dan menjaga unit Cabinet Baterai Swap tetap terpasang selama 5 (lima) tahun penuh.
- Bila PIHAK KEDUA memutus perjanjian sebelum 5 (lima) tahun berakhir, PIHAK KEDUA dikenakan penalti berupa penggantian (a) biaya jasa pembongkaran unit Cabinet Baterai Swap yang telah terpasang, dan (b) biaya jasa pengangkutan unit tersebut kembali ke gudang (warehouse) PIHAK PERTAMA.
- Besaran penalti dihitung dari biaya riil yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA dan ditagihkan disertai rincian biaya.
Pasal 5 — Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing pihak memegang 1 (satu) rangkap.